Parkir Motor di Bandara Hasanuddin Makassar Harus Pakai e-Money

Makassar, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah memberlakukan pembayaran non tunai untuk parkir secara menyeluruh. Pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua kini harus membayar parkir dengan metode uang elektronik atau e-money.
Pengguna jasa dapat memakai kartu e-money jenis apa pun, seperti Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, TapCash dari BNI, dan Flazz dari BCA. Metode pembayaran dengan e-money ini telah berlaku sejak awal tahun 2024 ini.
"Roda dua maupun roda empat dan atau lebih memang sudah diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik atau e-money. Roda empat dan atau lebih sudah berlaku per 8 Januari 2024 sedangkan untuk roda dua sudah berlaku sejak 1 April 2024," kata Stakeholder Relation Manager, Taufan Yudhistira, kepada IDN Times, Kamis (20/6/2024).
1. Masih ada masyarakat yang belum tahu

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui perihal pembayaran dengaan e-money ini. Beberapa waktu lalu, terlihat video antrean kendaraan roda dua di loket parkir Bandara Sultan Hasanuddin. Video itu diunggah di Instagram oleh akun @makassar_iinfo.
Dalam video itu, terlihat juga spanduk pemberitahuan bertuliskan bahwa mulai tanggal 15 Juni 2024, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan memberlakukan pembayaran parkir non tunai tanpa karcis parkir untuk kendaraan roda dua. Para pengguna jasa pun diminta menyiapkan kartu dan saldo uang elektronik. Kartu yang digunakan kartu yang sama saat masuk dan keluar.
Terkait ini, Taufan mengaku pihaknya telah menyosialisasikannya sejak jauh hari. Setelah ini, tidak ada lagi sistem pembayaran tunai di Bandara Sultan Hasanuddin.
"Nah, kami sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari melalui siaran pers dan media sosial kami sebelum 1 April 2024. Kalau tidak salah 5 Februari 2024 kami sudah memberikan sosialisasi," kata Taufan.
2. Tarif parkir untuk mobil, bus, truk dan motor

Adapun tarif masuk pelataran terminal atau parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar adalah sebagai berikut:
Mobil
1 jam pertama : Rp10.000
1 jam berikutnya : Rp15.000
2 jam berikutnya : Rp.20.000
3 jam berikutnya : Rp25.500
4 jam berikutnya : Rp 31.000
5 - 12 jam : Rp60.000
Di atas 12 - 24 jam : Rp100.000
Tarif berulang setelah 24 jam
Bus/truk
1 jam pertama : Rp15.000
1 jam berikutnya : Rp21.000
2 jam berikutnya : Rp27.000
3 jam berikutnya : Rp34.000
4 jam berikutnya : Rp41.000
5 - 12 jam : Rp75.000
Di atas 12 - 24 jam : Rp130.000
Tarif berulang setelah 24 jam
Motor
1 jam pertama : Rp5.000
1 jam berikutnya : Rp7.000
2 jam berikutnya : Rp9.000
3 jam berikutnya : Rp11.500
4 jam berikutnya : Rp14.000
5 - 12 jam : Rp30.000
Di atas 12 - 24 jam : Rp30.000
Tarif berulang setelah 24 jam
3. Cara membayar parkir dengan e-money

Pengguna jasa bandara yang akan datang wajib menyiapkan kartu e-money. Kartu e-money nantinya ditempelkan pada saat masuk dan menempelkan kembali kartu yang sama berisi saldo pada saat keluar.
Pengguna jasa bandara tidak perlu mengambil karcis. Pengguna cukup menempelkan kartu e-money saat masuk gerbang loket. Proses masuk akan sama seperti ketika masuk ke pintu tol.
Pengguna jasa sebaiknya menyiapkan satu kartu dan mengisinya dengan saldo yang cukup. Kartu e-money dapat dibeli atau diisi ulang di bank maupun minimarket. Pengguna juga dapat membeli kartu e-money atau isi ulang saldo di pelataran masjid bandara.