Makassar, IDN Times - Untuk menekan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Parepare di Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sejak akhir Desember 2020. Kebijakan tersebut terus diperpanjang hingga saat ini.
Keputusan untuk memperpanjang aturan ini tertuang dalam surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Surat tersebut telah ditandangani oleh Tim Satgas Penangan COVID-19 yang terdiri dari Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolrestabes, dan Dandim 1405 Parepare.
"Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021," kata Asisten II Pemkot Parepare Suriani, dalam siaran persnya, Rabu (27/1/2021).