Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Panitia Angket Siap Panggil Paksa Eks Plt Sekda Sulsel

IDN Times/ Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan menyiapkan pemanggilan paksa terhadap mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Ashari Fakhsirie Radjamilo. Ashari sudah dua kali mangkir dari agenda sidang pemeriksaan Pansus.

Pemanggilan paksa berlaku pada jadwal pemanggilan ketiga. Pansus akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memanggil Ashari.

"Pasti kita panggil paksa," kata Ketua Pansus Angket Kadir Halid kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/7).

1. Ashari dua kali mengabaikan panggilan Pansus

IDN Times/Aan Pranata

Ashari dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan Pansus pada Senin (8/9) lalu. Dia akan dimintai keterangan seputar penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Namun saat itu,Ashari mangkir.

Ashari yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, diberikan panggilan kedua pada Rabu (10/7). Namun dia kembali mangkir. 

"Kemarin katanya dia sedang bertugas pada lomba desa. Untuk hari ini, kembali ada suratnya pak Sekda bahwa dia (Ashari) tidak bisa hadir," ucap Kadir.

2. Agenda pemanggilan paksa belum dijadwalkan

IDN Times/Aan Pranata

Kadir Halid menjelaskan, agenda pemanggilan ketiga sekaligus upaya paksa terhadap Ashari akan lebih dulu dijadwalkan bersama oleh Pansus Angket. Kemungkinan pemanggilan digelar pekan ini, di sela pemeriksaan pihak terperiksa lainnya.

Sejauh ini, Pansus telah memanggil setidaknya enam orang dari kalangan Pemprov Sulsel untuk dimintai keterangan. "Nanti kita jadwalkan. Kapan itu, akan didiskusikan dulu lewat rapat internal," Kadir menerangkan.

3. Kepala BKD jelaskan soal kontroversi pelantikan 193 pejabat

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Hingga berita dihimpun, Rabu (10/7) pukul 15.47 Wita, Pansus Angket masih menggelar sidang pemeriksaan. Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said hadir memberikan keterangan, setelah mangkir pada panggilan pertama, Senin (8/7) lalu.

Dalam persidangan, Asri membeberkan posisinya sebagai Kepala BKD dalam kontroversi pelantikan 193 pejabat Pemprov. Diketahui, pelantikan yang berdasarkan surat keputusan Wagub, akhirnya dibatalkan karena menyalahi aturan.

Asri mengaku tidak dilibatkan dalam proses mutasi dan pelantikan. "(SK) sampai dibacakan, saya tidak pernah lihat," kata Asri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
Ita Lismawati F Malau
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us