Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan segera menyusun kesimpulan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Kesimpulan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para terperiksa, pandangan ahli, dan bukti-bukti terkait.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, kesimpulan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi, bisa saja berupa hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gubernur maupun Wagub Sulsel.
"Kita rapat internal dulu. Bisa saja rekomendasi (pemakzulan) kepada Mahkamah Agung. Kalau ada korupsi kerugian negara bisa rekomendasi ke aparat hukum, boleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Kadir di Makassar, Jumat (2/8).