Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemik COVID-19. Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor 400/273/KESRA/V/2021.
Panduan dimaksudkan agar umat muslim dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat, tanpa mengesampingkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, juga ditujukan memberi rasa aman kepada umat Islam di Makassar dalam menjalankan ibadah Salat Idul Fitri.
"Maka perlu diatur ketentuan pelaksanaan Ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi dari surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ''Danny' Pomanto, Jumat (7/5/2021).
Peraturan yang ada dalam surat tersebut telah diputuskan bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), komunitas Masyarakat Cinta Masjid (MCM), DPP Ikatan Masjid Musallah Indonesia Muttahidah (IMMIM), Kanwil Kementerian Agama, dan jajaran Pemkot Makassar.