Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Operasi Sikat Lipu 2025, Polda Sulsel Tangkap 411 Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat rilis hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat rilis hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Operasi Sikat Lipu 2025 berhasil mengungkap 290 kasus kriminal dan menangkap 411 tersangka, termasuk 19 di bawah umur.
  • Barang bukti yang disita polisi beragam, mulai dari motor, ponsel, laptop, hingga senjata tajam dan mesin ATM.
  • Kasus menonjol yang ditangani polisi antara lain pembobolan ATM, hipnotis batu merah delima, dan pencurian motor dengan berbagai modus operandi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Lipu 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 290 kasus kejahatan. Sebanyak 411 tersangka pun ditangkap, termasuk 19 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, operasi ini berlangsung sejak 20 Agustus hingga 15 September 2025. Fokusnya adalah menindak tindak pidana konvensional yang kerap meresahkan masyarakat.

"Selama operasi, Polda Sulsel dan jajaran berhasil menangani 290 kasus kriminal. Jumlah target operasi (TO) sebanyak 115 tersangka juga terpenuhi seratus persen. Kemudian non-TO 296 tersangka,"kata Didik saat konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Rabu (17/9/2025).

1. Sebanyak 290 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat rilis hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat rilis hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Didik menyebut, jenis kejahatan yang ditindak meliputi pencurian, penganiayaan, perampokan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Jadi total ada 411 tersangka yang terdiri dari 392 orang dewas dan 19 masih di bawah umur," jelasnya.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 9 unit motor, 14 ponsel, 5 laptop, hingga senjata tajam dan kunci T yang biasa digunakan pelaku curanmor.

2. Barang Bukti Beragam, dari Motor hingga Mesin ATM

Barang bukti hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menjelaskan, salah satu kasus menonjol adalah pembobolan mesin ATM Bank Sulselbar di halaman DPRD Kota Makassar saat kericuhan 29 Agustus lalu.

"Dalam kasus itu, ada 10 tersangka yang sudah diamankan. Mereka membawa mesin ATM ke daerah Malino untuk dibongkar dan membagi hasil curian,” ungkap Setiadi.

Selain itu, polisi juga menangani kasus hipnotis bermodus batu merah delima. Dua orang tersangka ditangkap setelah memperdaya korban di kawasan Sudiang.

3. Kasus Menonjol: Pembobolan ATM hingga Hipnotis Batu Merah Delima

Tersangka Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka Operasi Sikat Lipu 2025, Rabu (17/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Polisi juga menyoroti maraknya pencurian motor di Sulsel. Modusnya beragam, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci ganda kendaraan, hingga menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor.

"Aksi pencurian motor biasanya terjadi pada dini hari. Kalau dulu pelakunya berkelompok, sekarang lebih banyak dilakukan secara individu," kata Setiadi.

Polisi menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Pertama adalah 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun. Kemudian 363 ancaman hukuman 7 tahun, 365 ini 9 tahun, 361 atau penganiayaan, penganiayaan ringan 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan tersangka yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun, mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Operasi Sikat Lipu 2025, Polda Sulsel Tangkap 411 Tersangka

18 Sep 2025, 01:52 WIBNews