Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman Temukan Maladministrasi saat Seleksi BUMD Makassar

Ombudsman Temukan Maladministrasi saat Seleksi BUMD Makassar
Petugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, terjadi malaadministrasi dalam proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawasan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Fajar Sidiq mengaku, soal malaadministrasi dalam seleksi Direksi dan Dewas BUMD itu, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Pemkot Makassar.

"Saya kira jelas dengan LAHP yang diberikan ke Pemkot Makassar untuk melaksanakan korektif dan perbaikan selama 30 hari," Kata Fajar kepada IDN Times, Senin (7/11/2022).

1. Ombudsman tidak beri sanksi ke Pemkot Makassar

Ilustrasi kantor Ombudsman (Dok Ombudsman Sumut)
Ilustrasi kantor Ombudsman (Dok Ombudsman Sumut)

Ombudsman Sulsel memastikan, tindakan maladminsitrasi ditemukan dalam proses seleksi BUMD Kota Makassar. Tapi Fajar menyebut tidak ada sanksi kepada Pemerintah Kota Makassar, hanya sejumlah rekomendasi ke pihak terkait untuk perbaikan.

"Sesuai dengan mekanisme kalau adanya malaadministrasi maka Ombudsman sendiri akan memberlakukan tindakan perbaikan sesuai peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017," ungkap Fajar Sidiq.

2. Tidak ada tahapan wawancara

Ilustrasi wawancara. Pexels.com/Mentatdgt
Ilustrasi wawancara. Pexels.com/Mentatdgt

Dalam LAHP, lanjut Fajar, Ombudsman menemukan tahapan wawancara termasuk dalam proses seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar. Namun, tahapan itu tidak dijalankan.

"Jadi tahapan wawancara selama seleksi baik di Direksi atau Dewan Pengawas BUMD itu tidak dimasukkan, makanya kita minta ke Pemerintah Makassar untuk ada perbaikan dan korektif dalam prosedurnya," ujarnya.

Untuk itu, kedepannya Ombudsman Sulsel harap tidak ada lagi seleksi Direksi atau Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar yang melewatkan satu tahapan.

3. Pemkot diberi waktu 30 hari kerja untuk perbaikan

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengenakan batik Lontara pada suatu kegiatan di Makassaar, Sulawesi Selatan. Instagram/Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengenakan batik Lontara pada suatu kegiatan di Makassaar, Sulawesi Selatan. Instagram/Danny Pomanto

Untuk memastikan LAHP dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar dijalankan, maka Ombudsmas Sulsel memberi tenggat waktu 30 hari untuk perbaikan prosedur tersebut.

"Tentu kita berikan waktu 30 hari kerja bukan 30 hari kalender, untuk adanya korektif dari Pemkot, kita berikan 4 November kemarin. Itu sudah sesuai aturan," tambah Fajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Juru Parkir di Makassar Aniaya Anggota Komcad Gegara Karcis

07 Apr 2026, 23:53 WIBNews