Makassar, IDN Times - Ombudsman mengusulkan Pemerintah Kota Makassar agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III, daripada memberlakukan kewajiban surat keterangan (Suket) bebas COVID-19 bagi masyarakat.
PSBB yang disertai penererapan protokol kesehatan ketat dinilai akan jauh lebih efektif untuk menekan laju penyebaran virus. Sedangkan suket dianggap memberatkan masyarakat dan bisa memicu timbulnya kegaduhan baru.
"Sekarang harus diperketat dengan PSBB itu. Orang tidak boleh masuk (Makassar) tanpa masker. Anggaran kita besar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer kepada IDN Times, Rabu (1/7).
