Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Oknum Ojol di Makassar Ditangkap usai Kuras Isi ATM Rp36 Juta
Oknum ojol saat diintrogasi di Polsek Biringkanaya Makassar / Istimewa

Makassar, IDN Times -- Oknum ojek online (ojol) di Kota Makassar bernama Seprianus Jaya Pelebangan (33) ditangkap polisi lantaran menguras uang Rp36.900.000 dari ATM milik seorang wanita bernama Nurhalija (25).

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, mengatakan aksi pelaku menguras uang korban berawal ketika dompet korban berisi kartu ATM dan KTP terjatuh sekitar wilayah perumahan BTP, pada (16/9/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

1. Pin ATM korban gunakan tanggal lahir

Oknum ojol saat menguras isi rekening korban di salah satu ATM di Makassar/ Istimewa

Suryadi mengungkapkan, korban yang kehilangan dompet kemudian mendatangi bank untuk membuat ulang kartu ATM pada Kamis (19/9/2024). "Adapun PIN kartu ATM Korban tersebut menggunakan tanggal lahir korban," ucap Suryadi Syamal, Kamis (17/10/2024).

Ternyata setelah dicek korban terkejut karena jumlah saldo di rekening tabungnya hilang dengan sejumlah transaksi. "Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

2. Ditangkap berdasar rekaman CCTV

Ilustrasi pencuri (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan laporan korban, polsek Biringkanaya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurhan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Minggu (13/10/2024).

"Berdasarkan informasi dan rekaman kamera CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui indetintas diduga pelaku," bebernya.

3. Pelaku gunakan uang korban untuk keperluan pribadinya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Di hadapkan pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM korban. Kemudian pelaku melakukan penarikan di beberapa ATM BRILINK dengan menggunakan pin sesuai tanggal lahir korban yang tertera di KTP.

"Pelaku juga mengaku mengambil uang sebesar Rp36.900.000 juta di kartu ATM untuk keperluan pribadinya, dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai pin ATM," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Biringkanaya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Editorial Team

Related Article