Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Anggota DPRD Selayar Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Raba Ali, Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu, Dusun Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang melaporkan oknum Anggota DPRD Selayar / (IDN : Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Raba Ali melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Kuasa hukumnya menyayangkan lambannya penanganan kasus yang sudah bergulir lebih dari setahun
  • Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa kasus ini terus diproses meski terkendala saksi kunci yang belum diperiksa

Makassar, IDN Times – Raba Ali (51), seorang kepala dusun sekaligus ketua kelompok tani di Kabupaten Kepulauan Selayar, mengeluhkan lambannya proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya yang ia laporkan sejak 20 November 2023.

Laporan itu menyebutkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW sebagai terlapor, namun hingga kini kasus tersebut belum memberikan kepastian hukum dari Polres Kepulauan Selayar.

Laporan itu teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/XI/ 2023/ SPKT/ POLRES KEPULAUAN SELAYAR /POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 20 November 2023.

1. Berawal dari bantuan mesin pompa air

Kepala Dusun asal Selayar Raba Ali (51) didampingi kuasa hukumnya, Hasan ditemui wartawan di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (23/1/2025) sore / (IDN : Darsil Yahya)

Kasus ini bermula saat Raba Ali mengajukan nama-nama anggota kelompok taninya untuk menerima bantuan mesin pompa air (Alkon) dari Kementerian Pertanian. Saat pembagian bantuan, ia menemukan kejanggalan pada dokumen penerima bantuan.

"Setelah pembagian Alkon, saya periksa dokumen penerima dan melihat tanda tangan saya dipalsukan. Dari tujuh nama yang diusulkan, hanya satu yang lolos, dan itu tidak sesuai dengan dokumen asli kelompok kami," ungkap Raba Ali di Makassar, Kamis (23/1/2025),

Menurut Raba, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diketahui setelah ia melaporkannya ke Polres Kepulauan Selayar.

"Penyidik mengatakan bahwa tanda tangan saya dipalsukan oleh pak AW, anggota dewan. Ia sudah mengakuinya," lanjutnya.

2. Kuasa hukum desak kepastian hukum

Raba Ali, Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu, Dusun Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang melaporkan oknum Anggota DPRD Selayar / (IDN : Darsil Yahya)

Hasan, kuasa hukum Raba Ali, menyayangkan penanganan laporan kliennya yang terkesan lamban. Menurutnya, meski kasus ini sudah bergulir lebih dari setahun, tapi belum ada kejelasan.

"Klien kami sudah melaporkan kasus ini sejak 2023. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor. Namun, kasus ini seperti jalan di tempat," ujar Hasan.

Ia menambahkan, pihaknya sempat diberitahu bahwa kasus ini sudah memiliki Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Polisi mengatakan kasus ini tinggal menunggu penetapan tersangka, tapi hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kalau ini terus berlarut, kami akan lapor ke Propam Polda Sulsel," tegas Hasan.

3. Polisi janji akan segera lakukan gelar perkara

Kepala Dusun asal Selayar Raba Ali (51) didampingi kuasa hukumnya, Hasan ditemui wartawan di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (23/1/2025) sore / (IDN : Darsil Yahya)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai, menjelaskan bahwa kasus ini terus diproses. Menurutnya, penyidik sedang bersiap melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya sudah sampai SP2HP. Hambatannya saat ini adalah satu saksi kunci yang belum diperiksa karena berada di pulau terpencil dan terkendala cuaca," kata Rifai.

Ia menambahkan, jika saksi tersebut tidak juga hadir, pihaknya akan mengambil langkah alternatif. "Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.

Meski dijanjikan tindak lanjut, Raba Ali dan kuasa hukumnya berharap ada keadilan segera. Mereka meminta kepolisian memastikan bahwa hukum tidak pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us