Makassar, IDN Times - Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan anggota Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap dua tersangka pelaku begal, yakni AR (24) dan AC (21), di Jalan Pajjaiyang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis dini hari tadi (20/6).
Tersangka AR, diketahui berprofesi sebagai tukang ojek yang sering mangkal di sekitar Pasar Daya. Sedangkan tersangka AC, berprofesi sebagai buruh bangunan dan tinggal di salah satu rumah kost di belakang kampus Universitas Hasanuddin, Tamalanrea.