Terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11/2021).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edy dan Nurdin melalui operasi tangkap tangan pada 27 Februari 2021. Selain mereka, KPK turut menangkap kontraktor Agung Sucipto yang sudah divonis bersalah sebagai pemberi suap dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima uang dari Agung Sucipto lewat Edy Rahmat sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Edy mengungkap soal adanya permintaan dana dari Nurdin kepada Agung. Dana itu, kata dia, bakal untuk relawan kampanye.
"Setelah ketemu, pak gubernur sampaikan itu ke saya di rumah jabatan. Tiga atau empat hari kemudian saya ketemu dengan Agung waktu saya pulang ke Bantaeng. Langsung saya sampikan dan direspons, kalau sudah siap dananya, nanti dia hubungi saya," kata Edy di hadapan majelis hakim.
Edy mengatakan, dia bertemu dengan Agung Sucipto di sebuah kafe di Jalan Hertasning Makassar pada 25 Februari 2021. Saat itu Agung menyampaikan bahwa dana sudah siap. Uang baru diserahkan dari Agung ke Edy pada malam hari di tanggal 26 Februari.
"Itu dana yang diminta pak Nurdin dari Agung. Itu untuk relawan dan permintaan tanda terima kasih untuk Nurdin karena telah (mengerjakan) proyek di Sinjai, irigasi dan jalan pada tahun 2020," kata Edy menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.
Edy melanjutkan, pada malam yang sama, dia sempat mencoba menemui Nurdin Abdullah di kawasan Lego-lego Pantai Losari Makassar. Namun karena tidak sempat bertemu, uang itu dia bawa pulang ke rumah. Belum sempat uang diserahkan ke Nurdin, dia ditangkap petugas KPK, tepatnya pada dini hari tanggal 27 Februari 2021.