Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (kanan) usai menghadiri perayaan hari jadi Sulsel ke-351 di Kantor DPRD Sulsel, Senin (19/10/2020). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan terjadi kekosongan kursi kepala daerah di provinsi tersebut. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bertindak dengan menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Penunjukan Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Minggu (28/2/2021).

"Kalau ditahan tentunya kita merujuk kepada ketentuan pasal 65 UU 23/2014. Artinya kalau ditahan 'kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga kita hari ini menugaskan wakil gubernur jadi pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui sambungan telepon.

1. Andi Sudirman akan memimpin hingga ada putusan resmi KPK

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Akmal mengatakan Andi Sudirman akan memimpin pemerintahan di Pemprov Sulsel hingga ada putusan resmi dari pengadilan perihal kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Meski begitu, Sudirman tidak akan serta merta langsung dilantik sebagai gubernur definitif jika Nurdin ditetapkan sebagai terdakwa.

"Tidak. Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, itu nanti akan diberhentikan sementara dulu. Kita 'kan menghormati prosedur hukum," kata Akmal.

2. Andi Sudirman tidak otomatis jadi gubernur definitif

Editorial Team

Tonton lebih seru di