Makassar, IDN Times - Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan terjadi kekosongan kursi kepala daerah di provinsi tersebut.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bertindak dengan menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Minggu (28/2/2021).
"Kalau ditahan tentunya kita merujuk kepada ketentuan pasal 65 UU 23/2014. Artinya kalau ditahan 'kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga kita hari ini menugaskan wakil gubernur jadi pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui sambungan telepon.