PALU, IDN Times - MI, 18 tahun, seorang narapidana terorisme di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima pembebasan bersyarat, Rabu (14/4/2021).
Setelah diberikan hak pembebasan bersyarat sesuai SK Menteri Hukum dan HAM, MI langsung dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Palu, Isra Tantu mengatakan, dari 54 napi anak binaan, MI merupakan satu-satunya napiter yang ada di LPKA Palu. MI merupakan narapidana pindahan dari Jakarta.
"Sesuai prosesnya, MI ini dari Mabes Polri, sempat dilakukan penahanan dan pembinaan di sana. Setelah putus maka diserahkan ke Palu, diantar ke LPKA Palu," kata Isra, Kamis (15/4/2021).