Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Napi Lapas Takalar Disebut Kendalikan Peredaran Sabu di Makassar

Barang bukti sabu yang disita petugas Timsus Narkoba Polrestabes Makassar. / Dok. Satres Narkoba Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua warga Kabupaten Takalar di Makasar terkait kepemilikan narkoba. Masing-masing berinisial ARK (31) dan SY (15).

Dua pria itu ditahan karena terbukti menyimpan sabu. Barang ditemukan saat mereka digeledah.

"Barang bukti satu saset sabu seberat 41,14 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polda Sulsel Kompol Doli M Tanjung, Jumat (18/2/2022).

1. Pelaku sempat kabur saat dihentikan petugas yang berpatroli

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Doli mengatakan, dua pelaku ditangkap di sekitar inspeksi kanal, Jalan Abu Bakar Lambogo-Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Makassar, Kamis dini hari, (17/2/2022). Pengungkapan berawal saat petugas berpatroli di wilayah setempat.

Di dalam perjalanan, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Saat anggota berupaya mengentikan, pengendara ini berusahan melarikan diri dan anggota mengejar," ucap Doli.

2. Mengaku diperintah napi di Takalar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Doli bilang, saat pemeriksaan, petugas menemukan paketan sabu itu disimpan di dalam kantung jaket milik pelaku ARK. Sabu dikemas dalam gelas plastik.

"Gelas plastik bekas makanan ringan yang di dalamnya ada satu saset sabu," ungkap Doli.

Hasil pemeriksaan lanjutan, ARK mengaku bahwa sabu yang dibawa itu atas perintah seorang narapidana berinsial SI di Takalar. Sabu itu diambil ARK dan SY untuk diantarkan ke tempat lain yang belum diketahui peruntukannya kepada siapa.

3. Modus dengan sistem tempel

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Doli, dalam mengendarkan sabu, mereka menggunakan modus tempel. Dalam artian, sabu disimpan di suatu tempat oleh seseorang. Kedua pelaku, kemudian diperintahkan untuk mengambil sabu itu dan mengantarnya ke tempat lain.

"Mau dibawa ke daerah Galesong, Takalar dan rencananya pelaku akan menempelkan kembali di daerah Galesong Utara, setelah barang tersebut di tempel pelaku kembali memberi kabar kepada SI," jelas Doli.

Saat ini lanjut Doli, keduanya sudah ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidiair Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us