Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperketat syarat masuk ke daerahnya dengan mengharuskan tes swab PCR. Sebelumnya Sulsel telah melonggarkan aturan dengan syarat cuma melampirkan hasil tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.
"Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR," kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).