Makassar, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku per 4 Mei 2026. Terjadi kenaikan harga signifikan untuk jenis BBM berbasis bensin beroktan tinggi dan solar nonsubsidi.
Kenaikan harga turut berlaku untuk wilayah Pulau Sulawesi, meliputi enam provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Sementara itu, harga BBM subsidi tetap tidak mengalami perubahan.
