Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan baliho dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini diambil untuk menata ulang wajah kota yang dinilai semakin semrawut akibat maraknya pemasangan media promosi tanpa izin.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlakunya telah habis. Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut," kata Munafri, Rabu (8/4/2026).
