Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Munafri mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut membawa sejumlah penyempurnaan dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar," kata Munafri.
