Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MP Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Agimuga Mimika, Kajari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Istimewa)
Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • MP mengembalikan uang korupsi jembatan Agimuga sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika sebagai bentuk itikad baik.
  • Proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga diduga tidak dikerjakan meski anggaran cair, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta.
  • Uang sitaan dan pengembalian dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Mimika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Timika, IDN Times — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny, Kamis (12/6/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Anggaran cair tapi proyek tidak dikerjakan

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (IDN Times/Istimewa
Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (IDN Times/Istimewa

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali meski anggaran tetap cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta. Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938, dan sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.

Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622. Seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’.

Dalam kasus ini, Kajari Mimika menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.

"Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Mimika.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us