Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Ketua KONI Makassar Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto tersangka korupsi dana hibah, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023

Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama dua pengurus KONI Makassar yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, total anggaran yang diberikan Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 untuk KONI sebesar Rp65 miliar.

"Total anggaran Rp65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp5 miliar," kata Nauli kepada awak media di Lobi Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).

1. Ahmad Susanto manipulasi data penggunaan anggaran

Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka korupsi hibah Pemkot Makassar, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Nauli mengungkapkan, Ahmad Susanto dan kedua tersangka lainnya secara umum menyalahgunakan anggaran silpa dengan memanipulasi data-data yang ada.

"Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada," ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka, Nauli mengaku telah memeriksa sebanyak 49 saksi. Bahkan, kata Nauli, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

"Progres penyidikan perkara masih berjalan. Apakah nanti akan bertambah, itu nanti hasil dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," tuturnya.

2. Para tersangka langsung ditahan

Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka korupsi hibah Pemkot Makassar, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Dia juga menuturkan, usai penetapan ketiga tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar.

"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," tandasnya.

3. Pasal yang disangkakan

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut adalah melanggar primair pasal 2 ayat 1 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," ujarnya.

Serta Subsidiair Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us