Makassar, IDN Times – Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyetujui pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan terdakwa Mira Hayati keluar dari rutan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Keputusan pengalihan status penahanan "Ratu Emas" atas pertimbangan kemanusiaan.
“Karena anaknya kan masih kecil, butuh menyusui, dan ada dana jaminannya untuk disimpan ke pengadilan,” kata Sibali kepada IDN Times, Rabu (9/4/2025).