Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times – Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyetujui pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan terdakwa Mira Hayati keluar dari rutan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Keputusan pengalihan status penahanan "Ratu Emas" atas pertimbangan kemanusiaan.

“Karena anaknya kan masih kecil, butuh menyusui, dan ada dana jaminannya untuk disimpan ke pengadilan,” kata Sibali kepada IDN Times, Rabu (9/4/2025).

1. Terdakwa menyetorkan uang jaminan

Sidang terdakwa Mira Hayati, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia juga menambahkan bahwa jaminan berupa uang telah disetorkan sebagai syarat. Meskipun enggan menyebutkan nominal, Sibali menegaskan bahwa dana tersebut bisa dikembalikan setelah proses hukum selesai, kecuali jika terdakwa melarikan diri.

“Kalau misalnya suatu ketika dia melarikan diri, maka uang itu dipakai untuk pencarian,” ujarnya.

2. Dilarang keluar rumah tanpa izin jaksa, dijebloskan ke rutan jika melanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di