Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar mewanti-wanti distributor dan peretail tidak mengambil untung dari situasi kelangkaan minyak goreng.
Kepala Kanwil VI KPPU Makasar Hilman Pujana mengatakan, pelaku usaha, distributor, agen, dan peretail harus menjalankan usaha secara sehat sesuai amanat undang-undang. Dia merujuk kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berbagai informasi kami terima dan Informasi itu kami dalami sekarang. Yang terpenting, kami mengedukasi dan mengadvokasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir yakni proses hukum bagi pelanggar aturan," kata Hilman dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
