Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban Pencabulan AKBP M
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam kunjungannya ke Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjamin proses pendampingan untuk korban pelecehan seksual di Makassar oleh seorang mantan perwira menengah kepolisian.

Bintang mengatakan korban didampingi secara penuh, seperti yang sudah ditunjukkan sejak awal kasus bergulir.

"Baik itu pendampingan hukumnya, pendampingan psikososialnya ini sudah didampingi dengan teman-teman UPTD PPA yang ada di Sulsel ini," kata Bintang dalam kunjugannya di Makassar, Sabtu (12/3/2022).

1. Menteri apresiasi sanksi pemecatan

Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Bintang juga mengaparesiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang menjadikan kasus ini sebagai antensi urgen. Terlebih, karena pelaku AKBP M telah dipecat sebagai anggota polisi. Menurutnya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap pelaku sudah sangat tepat.

"Kita apresiasi setinggi-tingginya karena pelaku sudah mendapatkan dan diberikan efek jera karena mereka sudah memecat," ucap Bintang.

2. Menteri berkunjung ke Polda Sulsel

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam kunjungannya ke Makassar. (Istimewa)

Menteri Bintang menyatakan telah menemui dan berbincang langsung dengan korban. Menurutnya, pendampingan sangat penting untuk memulihkan kondisi korban. Khsusunya persoalan mental.

"Nah ini yang memang harus menjadi penting," kata Bintang.

Selain bertemu korban, Bintang juga berencana berkunjung ke Polda Sulawesi Selatan, hari ini. Dia hendak memantau perkembangan kasus sekaligus mendiskusikan persoalan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum untuk untuk berperspektif perempuan dan ramah anak. Kita harapkan untuk kasus-kasus yang ditangani kepolisian, kapan pun kasus itu terjadi, di mana pun, siapa pun pelakunya, kasus itu harus diselesaikan secara tuntas dan cepat," ucapnya.

3. AKBP M terbukti bersalah melanggar Perkap tentang Kode Etik Profesi Polri

Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

AKBP M sebelumnya dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dia menjalani sidang disiplin di Polda Sulsel, Jumat, 11 Maret 2022.

Hasil putusan sidang adalah AKBP M dipecat. Rekomendasi putusan menunggu persetujuan Kapolri.

"Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian RI," kata Ketua Sidang Kode Etik Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi.

Editorial Team

Related Article