Menantu Wali Kota Makassar Diperiksa Kejari terkait Korupsi KOMRI

- Dr Udin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KORMI Makassar.
- Pengurus KORMI lainnya juga akan diperiksa, termasuk Plt Kadispora Makassar.
- Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar.
Makassar, IDN Times - Menantu Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto yakni dr Udin Saputra Malik tengah bersangkutan denga hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Ia masuk dalam daftar saksi-saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, dr Udin bakal diperiksa sekaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar. “Karena dia selaku sekretaris KORMI,” kata Alamsyah kepada IDN Times, Jumat (26/7/2024).
1. Udin minta pemeriksaan dijadwalkan ulang

Alamsyah mengatakan, sedianya dr Udin diperiksa bersamaan dengan sejumlah pengurus KORMI yang lain.
“Tapi karena berhalangan hadir jadi kami jadwalkan minggu depan. Kapasitasnya sebagai saksi,” jelasnya.
2. Sudah 14 saksi diperiksa

Dia menambahkan, sejauh ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah memeriksa belasan saksi. Sepuluh orang di antaranya merupakan pengurus KORMI Makassar, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Tenri Engka B Djemma. “Nanti kita sampaikan lagi bagaimana perkembangannya,” ucap Alamsyah.
Para pengurus itu diperiksa secara maraton sejak Selasa (23/7/2024). Adapun daftar nama saksi yang diperiksa dari kasus ini yakni Abdullah Ratingan, Andi Tenri Engka, dr Udin Malik, Djamaluddin Jahit, Asdar Ali, Linda Derian, Drg Ita Anwar, Kamelia Thamrin, Lasmana, St Samawati, Junaedah, Iswadi, Muskarmain Yunus, dan Zulkifli.
3. Usut indikasi korupsi penyelewengan dana hibah KORMI

Alamsyah menyebutkan, pemeriksaan ini bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar. Meski begitu, dia belum mau sesumbar lebih jauh mengenai kasus tersebut. “Kita tunggu saja dulu prosesnya berjalan,” ucapnya.
“Informasi awal itu ada oknum di situ (KORMI Makassar) yang menyalahgunakan anggaran dana hibah. Kalau itu (nilainya) belum pasti, yang kita dapat (informasi) itu kalau saya tidak salah sekitaran Rp1 miliar,” tutur Alamsyah.