Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, membacakan putusan praperadilan pada sidang yang digelar Senin (29/6/2026). Dalam amar putusan terhadap perkara nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah karena dinilai prematur.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, hakim memutuskan menerima permohonan praperadilan pemohon, serta menyatakan tidak sah upaya paksa yang dilakukan terhadapnya. Di antaranya, pencekalan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel, serta penahananan. Hakim juga memerintahkan kejaksaan membenaskan pemohon dari penahanan.
Tindakan penyidikan atas nama pemohon yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, antara lain:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 10 Nopember 2025, Nomor: PRINT-1399/P.4/Fd.2/11/2025.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 9 Februari 2026, Nomor: PRINT-249/P.4/Fd.2/02/2026.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 18 Februari 2026, Nomor: PRINT-269/P.4/Fd.2/02/2026.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 26 Februari 2026, Nomor: PRINT-296/P.4/Fd.2/02/2026.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 09 Maret 2026, Nomor: PRINT-349/P.4/Fd.2/03/2026.