Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Memori Banding Pemecatan AKBP M Diserahkan ke Mabes Polri
Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatant menyerahkan berkas memori banding AKBP M, ke Mabes Polri. Tersangka dalam kasus pelecehan seksual di bawah umur itu menempuh banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan membenarkan informasi itu.

"Kasus sudah kita limpahkan ke sana (Mabes Polri)," kata Agoeng saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/3/2022).

1. Polda Sulsel tunggu jadwal sidang banding dari Mabes Polri

polri.go.id

Agoeng mengatakan, karena kasus dilimpahkan, maka penanganan lanjutan mengenai proses sidang akan ditentukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel tinggal menunggu jadwal sidang.

"Pelaksanaan banding mungkin akan digelar secepatnya," kata Agoeng.

Polda Sulsel hanya akan memantau proses sidang banding yang dilaksanakan di Mabes Polri. Dia enggan berspekulasi apakah hasil sidang banding nantinya akan diterima atau justru ditolak. Upaya banding adalah hak dari AKBP M.

2. Mabes Polri ambil alih penanganan banding AKBP M

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan. / Dok. Instagram Propam Polda Sulsel

Agoeng menuturkan, pemecatan resmi AKBP M sebagai anggota Polri tinggal mununggu hasil sidang banding. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulsel, Jumat lalu, 11 Maret, pihaknya hanya merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Untuk pelaksanaan sidangnya karena perkara atensi pasti akan segera direncanakan dan dilaksanakan oleh Mabes Polri dan hasilnya segera di informasikan ke Polda Sulsel. (Proses sidang banding) sudah mutlak kewenangan Mabes (Polri)," ungkap Agoeng.

3. AKBP M terbukti melanggar KEPP, dijerat dua sanksi

Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

AKBP M diketahui direkomendasikan dipecat karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Tersangka AKBP M disanksi dua pelanggaran yang bersifat administratif dan nonadministratif. Sanksi adiminstratif, berupa rekomendasi PTDH sementara sanksi nonadministratif pelanggaran AKBP M dianggap sebagai perbuatan tercela karena mencoreng institusi Polri.

Editorial Team

Related Article