Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap MDT. Pria 40 tahun itu sebelumnya ditemukan tewas berlumur darah di pinggir Jalan Poros Macanda, Somba Opu, Gowa, Senin (29/6) lalu.
Enam tersangka, masing-masing, MJ (44), A (39), IA (24), BK (20), IT (19) dan R (16). Mereka merupakan keluarga istri korban.
"Enam orang ini terlibat dalam penganiayaannya. Jadi sudah jatuh (di jalan), korban masih dianiaya," kata Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Lenny Sefyanda kepada wartawan, Rabu (1/7).