Maxim Tidak Sepakati Kenaikan Tarif Transportasi Online di Sulsel

- Maxim Indonesia membantah kesepakatan tarif ASK di Sulsel
- Mereka tidak setuju pada penerapan tarif yang dibahas dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
- Tuntutan kenaikan tarif oleh sebagian mitra pengemudi dapat merusak perekonomian daerah
Makassar, IDN Times - Pihak Maxim Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kesepakatan tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Sulawesi Selatan. Mereka menilai informasi yang menyebutkan bahwa Maxim telah menyepakati seluruh poin kesepakatan saat pertemuan dengan perwakilan mitra driver dan pemerintah provinsi, kurang tepat.
Maxim menegaskan, pihaknya tidak menyetujui kesepakatan terkait penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang dibahas dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan tanda tangan mereka dalam berita acara pertemuan tersebut bukan bentuk persetujuan, melainkan hanya sebagai bukti kehadiran dan pemahaman terhadap isi pertemuan.
1. Maxim tidak setuju dengan kesepakatan tarif baru

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan aplikator transportasi online, serta komunitas pengemudi daring, disebutkan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Namun, Maxim membantah klaim tersebut.
"Informasi yang menyebutkan bahwa Maxim sebagai aplikator telah setuju pada butir-butir kesepakatan yang ada dalam pertemuan tersebut merupakan informasi yang tidak tepat," kata Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (20/3/2025).
2. Alasan Maxim tidak sepakat dengan kenaikan tarif

Menurut Maxim, tuntutan sebagian mitra pengemudi untuk menaikkan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dapat berdampak pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan. Maxim juga menilai naiknya tarif ASK akan merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring.
Yuan mengatakan kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis. Hal ini karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata-rata pendapatan masyarakat.
"Menurunnya minat masyarakat terhadap penggunaan layanan transportasi online tentunya menyebabkan pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan pengemudi," kata Yuan.
3. Maxim beroperasi sesuai regulasi

Maxim juga menekankan bahwa mereka telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Untuk layanan ASK (angkutan sewa khusus), tarif yang diterapkan sudah sesuai dengan SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/tahun 2022 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (roda empat).
"Peluncuran tarif layanan baru di aplikasi ini memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi untuk mengambil pesanan dengan harga yang lebih tinggi," kata Yuan.
Sementara untuk layanan roda dua, Maxim mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang berlaku di zona 3 yaitu wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
4. Tuntutan kenaikan tarif transportasi online di Sulsel

Sebelumnya, dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, aliansi pengemudi online yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (DOBRAK) menyuarakan tuntutan kenaikan tarif. Mereka menilai tarif yang berlaku selama ini belum mengakomodasi kebutuhan mereka secara adil.
"Kita tidak minta lebih untuk jadi kaya raya, mau ganti mobil jadi mobil mewah asal menjamin operasional harian berjalan. Kita tidak minta harus bayar berapa puluh ribu," kata Burhanuddin Nur, perwakilan DOBRAK.
Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan lima poin yang disebut sebagai kesepakatan, termasuk penerapan tarif batas atas dan bawah sesuai SK Gubernur Sulsel, serta sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan aturan tersebut. Namun, Maxim menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan merupakan keputusan final dari pihaknya.