Makassar, IDN Times – Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp90 juta lebih per jemaah reguler. Dari jumlah itu, nominal yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp49 juta lebih atau 55 persen. Lalu, uang dari mana untuk menutupi sisanya?
Saat ini ada sekitar 5,3 juta penduduk Indonesia dalam daftar tunggu haji. Mereka adalah orang-orang yang telah membayar setoran awal tabungan haji dan menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah itu, terkumpul tabungan haji senilai total Rp167 triliun, yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH melakukan investasi terhadap sebagian dana haji dalam berbagai instrumen sesuai prinsip syariah. Dari investasi itu didapatkan imbal hasil yang kemudian digunakan untuk subsidi biaya haji jemaah. Hal ini dikenal dengan Nilai Manfaat, yang menyokong 45 persen BPIH tahun ini.
“Nilai manfaat digunakan untuk menambah subsidi penyelenggaraan haji setiap tahun,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani, saat berbicara pada seminar nasional BPKH tentang pengelolaan keuangan haji di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).
Proporsi Nilai Manfaat dalam biaya haji berkembang dari tahun ke tahun. Jaja mencontohkan pada tahun 2010, saat BPIH senilai Rp34 juta, persentase Bipih mencapai 87,09 persen, sedangkan subsidi Nilai Manfaat hanya 12,91 persen. Pada tahun 2011 porsi Nilai Manfaat naik jadi 18,7 persen, kemudian terus meningkat hingga mencapai 49,05 persen di tahun 2019. Lalu pada 2022, persentase Nilai Manfaat terhadap BPIH menembus 59,21 persen.
“Artinya apa, di sini penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH lebih besar dibanding menggunakan dana pribadi jemaah,” ucap Jaja.
Menurut Jaja, membengkaknya porsi Nilai Manfaat dalam komponen biaya haji mesti jadi perhatian. Sebab dikhawatirkan uang hasil kelolaan tabungan haji tidak seimbang dengan pemanfaatannya, dalam hal ini subsidi. Apalagi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji harus rasional, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Jangan sampai tahun ini kita bisa subsidi biaya haji, tapi lima tahun kemudian sudah tidak bisa,” Jaja mengatakan, sembari menyebut bahwa Nilai Manfaat merupakan hak jemaah yang berangkat tahun ini maupun yang masih dalam daftar tunggu. “Sekarang bagaimana polanya ke depan agar dana kelolaan berkelanjutan dan berkeadilan.”
Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji di Indonesia antara 20 hingga 30 tahun. Sebab setiap tahun kuota dari Kerajaan Arab Saudi terbatas 200 ribuan, dengan daftar tunggu mencapai 5,3 juta orang. Adapun masa tunggu terlama ada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 48 tahun.
