Ekosistem Haji Berkelanjutan, Masa Depan Investasi BPKH

Makassar, IDN Times – Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp90 juta lebih per jemaah reguler. Dari jumlah itu, nominal yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp49 juta lebih atau 55 persen. Lalu, uang dari mana untuk menutupi sisanya?
Saat ini ada sekitar 5,3 juta penduduk Indonesia dalam daftar tunggu haji. Mereka adalah orang-orang yang telah membayar setoran awal tabungan haji dan menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah itu, terkumpul tabungan haji senilai total Rp167 triliun, yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH melakukan investasi terhadap sebagian dana haji dalam berbagai instrumen sesuai prinsip syariah. Dari investasi itu didapatkan imbal hasil yang kemudian digunakan untuk subsidi biaya haji jemaah. Hal ini dikenal dengan Nilai Manfaat, yang menyokong 45 persen BPIH tahun ini.
“Nilai manfaat digunakan untuk menambah subsidi penyelenggaraan haji setiap tahun,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani, saat berbicara pada seminar nasional BPKH tentang pengelolaan keuangan haji di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).
Proporsi Nilai Manfaat dalam biaya haji berkembang dari tahun ke tahun. Jaja mencontohkan pada tahun 2010, saat BPIH senilai Rp34 juta, persentase Bipih mencapai 87,09 persen, sedangkan subsidi Nilai Manfaat hanya 12,91 persen. Pada tahun 2011 porsi Nilai Manfaat naik jadi 18,7 persen, kemudian terus meningkat hingga mencapai 49,05 persen di tahun 2019. Lalu pada 2022, persentase Nilai Manfaat terhadap BPIH menembus 59,21 persen.
“Artinya apa, di sini penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH lebih besar dibanding menggunakan dana pribadi jemaah,” ucap Jaja.
Menurut Jaja, membengkaknya porsi Nilai Manfaat dalam komponen biaya haji mesti jadi perhatian. Sebab dikhawatirkan uang hasil kelolaan tabungan haji tidak seimbang dengan pemanfaatannya, dalam hal ini subsidi. Apalagi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji harus rasional, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Jangan sampai tahun ini kita bisa subsidi biaya haji, tapi lima tahun kemudian sudah tidak bisa,” Jaja mengatakan, sembari menyebut bahwa Nilai Manfaat merupakan hak jemaah yang berangkat tahun ini maupun yang masih dalam daftar tunggu. “Sekarang bagaimana polanya ke depan agar dana kelolaan berkelanjutan dan berkeadilan.”
Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji di Indonesia antara 20 hingga 30 tahun. Sebab setiap tahun kuota dari Kerajaan Arab Saudi terbatas 200 ribuan, dengan daftar tunggu mencapai 5,3 juta orang. Adapun masa tunggu terlama ada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 48 tahun.
Menatap peluang investasi pada ekosistem haji dan umrah di Saudi

BPKH didirikan pada tahun 2017 sebagai amanat UU 34/2014. Badan ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji yang dikumpulkan dari calon jemaah haji. Dana digunakan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik serta diinvestasikan secara strategis untuk memberikan manfaat ekonomi bagi calon jemaah.
BPKH berinvestasi dlam berbagai instrumen yang sesuai prinsip syariah, seperti obligasi dan sektor riil. Dengan pengelolaan dana yang baik, diharapkan BPKH membantu menjaga keberlangsungan pelaksanaan haji dalam jangka panjang. Serta memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dapat digunakan secara efektif dan berkesinambungan.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dalam seminar di Fakultas Hukum Unhas memaparkan rencana menginvestasikan dana haji untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji di Arab Saudi. Selain bertujuan mendapatkan nilai manfaat, investasi ini juga bisa membuat biaya haji lebih efisien. Ekosistem haji yang dimaksud antara lain sektor perhotelan, transportasi, maupun logistik bagi jemaah.
Fadlul menilai ekosistem haji merupakan peluang investasi yang sangat besar. Mengingat setiap tahun ribuan orang asal Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, ditambah jutaan orang yang berangkat umrah sepanjang tahun. Ada nilai ekonomi yang selama ini tidak tersentuh, sementara di sisi lain uang bernilai besar berakhir di luar negeri.
"Kita spending 18 hingga 20 triliun selama tiga bulan setiap tahun untuk penyelenggaraan haji, dan keluarkan Rp60 triliun untuk umrah. Total pengeluaran untuk ekosistem haji Rp70 triliun, dengan capital outlow ke Arab Saudi. Sekarang bagaimana caranya agar mengembalikan inflow ke dalam negeri," kata Fadlul saat membuka seminar.
“Salah satunya dengan membangun ekosistem haji yang di dalamnya adalah pelaku-pelaku dari pasar Indonesia. Misalnya akomodasi, hotel, transportasi, catering,” dia melanjutkan.
Fadlul Imansyah mencontohkan potensi investasi di bidang transportasi. Seiring rencana Kerajaan Arab Saudi memperluas kawasan Masjidil Haram, mobilitas jemaah haji maupun umrah rencananya akan mengedepankan sarana bus shuttle listrik. Otoritas Saudi, kata Fadlul, tertarik dengan pengelolaan sejenis Trans Jakarta. “Orang Saudi sangat amaze dengan transportasi Indonesia seperti busway dan LRT. Dan BPKH diminta salah satunya untuk menjembatani,” ucapnya.
Rencana investasi pada ekosistem haji butuh proses panjang. Dan itu perlu didorong dengan penyempurnaan undang-undang. Dalam hal ini revisi terhadap UU 34/2014 yang menjadi pedoman tugas BPKH. Sebab menurut Fadlul, masih terdapat sejumlah pasal yang mencengkeram fleksibiltas lembaga tersebut dalam kegiatan investasi.
“Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," terangnya.
Sebelumnya, BPKH sudah merealisasikan rencananya memaksimalkan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Arab Saudi dengan membentuk anak perusahaan bernama BPKH Limited. Anak usaha ini mendapatkan commercial registration dari Ministry of Commyerce Saudi pada 16 Maret 2023.
BPKH Limited disiapkan untuk mendukung berbagai layanan haji dan umrah, seperti catering, fasilitas akomodasi, mengelola turis, jasa layanan apartemen dan lainnya. Adanya Syarikah BPKH Limited menjadi langkah tepat untuk mendapat manfaat sekaligus memastikan pemenuhan fasilitas haji. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir investasi BPHK masih konservatif di mana 70 persen masuk ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), 28 persen deposito perbankan syariah, serta kurang dari dua persen di investasi langsung.
“Harapannya dengan terbentuknya anak perusahaan di Arab Saudi mampu memberikan kontribusi pada perolehan nilai manfaat dan bisa melakukan efisiensi berbagai biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Amri Yusuf, anggota Badan Pelaksana BPKH dikutip dari laman resminya.
Perlu inovasi untuk mengoptimalkan keuangan haji

Seminar di Unhas menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumber-narasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas berbagai topik. Seperti, dinamika, problematika, dan urgensi amandemen untuk pengelolaan keuangan haji, serta reformulasi kelembagaan dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.
Seminar turut dihadiri Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, dan Ketua Umum ICMI Arif Satria.
BPKH menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upaya-upaya ini bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Wamenag mengungkit tujuan pembentukan BPKH. Dia mengatakan, pemerintah ingin mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang ideal, seiring terjadinya penumpukan dana jemaah. Sebab jumlah pendaftar dan tabungan haji terus bertambah, sementara kuota tiap tahun sangat terbatas.
“Keinginan masyarakat untuk beribadah haji sangat tinggi, tapi terbatasi oleh kuota yang diberikan Arab Saudi. Sehingga antara keinginan dan kuota tidak seimbang. Lahirnya BPKH untuk menjembatani bagaimana keuangan yang terkumpul bisa dikelola sebaik-baiknya,” kata Saiful Rahmat Dasuki.
Saiful mengaminkan perlunya transformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Sehingga dana yang dikumpulkan setiap jemaah bisa dirasakan manfaatnya sebesar mungkin.
“Orang yang mendaftar haji hari ini akan mengendap (tabungannya) puluhan tahun. Perlu ada inovasi dan terobosan untuk lebih mengoptimalkan lagi keuangan haji ini sehingga bisa terserap sebaik-baiknya,” kata dia.
Agar BPKH tak sekadar jadi juru bayar

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyadari bahwa BPKH memerlukan perubahan undang-undang, melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi. Dia menyebut pada dasarnya Komisi VIII telah setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat. Revisi UU 34/2014 sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, meski belum menjadi prioritas.
“Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas," Kahfi menjelaskan.
Kahfi mengungkit bahwa saat ini paradigma pengelolaan keuangan haji di bawah BPKH hampir tidak ada bedanya dengan saat masih ditangani Kementerian Agama. Bahkan, menurut dia, ada beberapa poin dalam undang-undang yang sedikit menyumbat sehingga BPKH kurang fleksibel dalam berinvestasi. Itu sebabnya revisi UU diperlukan.
“Sebagai contoh, yang mengelola keuangan BPKH tapi yang menggunakan Kemenag. Padahal di situ ada ekosistem ekonomi haji yang sangat besar, di mana BPKH bisa masuk,” dia menerangkan.
Mengenai potensi investasi pada ekosistem ekonomi haji di Saudi, Kahfi setuju. Alasannya sederhana, karena ibadah haji dan umrah akan terus ada dengan.
“Ibadah haji itu tidak akan pernah hilang, selama Ka’bah masih ada. Jadi tidak perlu ragu,” katanya.
Kahfi mencontohkan Malaysia, yang sudah lebih dulu menyadari potensi itu dengan berinvestasi di sektor hotel. Negeri jiran itu sudah merasakan nilai manfaat yang lebih besar. Indonesia dengan jumlah penduduk muslim lebih banyak dibandingkan Malaysia, semestinya tak kalah.
“Miris kita melihat di Arab Saudi, karna hari ini tidak ada satu pun produk Indonesia. Yang ada dari Vietnam, Thailand, bahkan Kamboja. Kopi mulai ada dari Indonesia, gula juga, tapi masih kecil. Yang gede-gede masih dari negara tetangga,” ucap Kahfi.
Jika nantinya revisi UU 34/2014 dibahas, Kahfi berharap BPKH bisa mendapat ruang lebih besar agar lebih luwes dalam mengupayakan peningkatan Nilai Manfaat. Kuncinya adalah menekankan apa tugas BPKH.
“Apakah dia hanya sekadar juru bayar Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji atau memang tugasnya melakukan investasi sehingga bisa mendapatkan Nilai Manfaat sebesar-besarnya.
Tentu dengan prinsip azas syariah dan kehati-hatian. Ini yang perlu dicari titik temunya.”









![[FOTO] Sejarah Perubahan Pasar di Sulsel, dari Lapak Tikar ke Ruko Modern](https://image.idntimes.com/post/20260612/upload_5e0066c972d86d260330d5d1ff68334b_29db3f33-2ec7-41a8-927d-1122abf17538.jpeg)








