Makassar, IDN Times - Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar bakal kembali menerapkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan dalam beribadah. Salah satunya dengan memberi jarak antar saf saat salat.
Pengurus masjid menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1 hingga 3 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita memperketat lagi dengan antar jarak itu," kata Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar Muammar Bakry kepada IDN Times, Selasa (8/2/2022).
