Makassar, IDN Times - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Masa pendaftaran bacaleg berlangsung selama dua pekan sejak 1 Mei 2023 lalu.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, KPU setempat masih melayani pendaftaran bacaleg DPRD Makassar oleh parpol hingga hari terakhir pendaftaran. Pada hari terakhir, terdapat 9 parpol yang mendaftarkan bacaleg.
Meski KPU masih melayani pendaftaran bacaleg hingga hari terakhir, namun ada satu parpol yang gagal mengajukan bacaleg DPRD Makassar yakni Partai Garuda. Parpol ini juga sempat mendatangi KPU Makassar di hari terakhir masa pendaftaran.
"Partai Garuda pengajuannya tidak dilanjutkan karena diajukan bukan oleh ketua, sekretaris, atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Silon, dan tidak disertai mandat," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).