Makassar, IDN Times - Mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (19/6), atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga di Jalan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 27 Februari lalu. Pelaksanaan sidang di Makassar dengan pertimbangan keamanan.
Sidang perdana Ustaz Jafar dan enam santrinya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suratno, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Proses sidang Ustaz Jafar ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Ustad Jafar dan enam santrinya, didampingi koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan dan rekannya, selaku penasehat hukum terdakwa Ustad Jafar dan enam santrinya.
