Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar meniadakan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha tahun 2021 M/1441 H di masjid atau lapanga.
Keputusan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Ada 1442 H/2021 M dan Pelaksaan Qurban di Masa Pandemi COVID-19.
"Ada 3 surat edaran menteri. Satu itu untuk PPKM darurat, dua itu melarang kita mengadakan Salat Id, dianjurkan Salat Id di rumah, alasannya karena zona oranye dan zona merah," kata Danny di Makassar, Minggu (18/7/2021).
