Makassar, IDN Times - Kota Makassar akan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai arahan pemerintah pusat. Mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan perubahan utama pada mekanisme seleksi yang kini berbasis domisili.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyatakan perubahan ini harus segera diimplementasikan. Hal ini sistem tersebut agar tetap selaras dengan regulasi nasional yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud RI pada Februari 2025.
"Penyesuaian ini perlu dilakukan segera agar sistem penerimaan murid baru di Makassar tetap selaras dengan regulasi nasional," kata Nielma, Senin (3/2/2025).
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penggantian jalur Zonasi menjadi jalur domisili. Namun secara teknis, sistem yang diterapkan tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya berjalan di Makassar.
Untuk mendukung transisi ini, aplikasi PPDB 2024 juga akan diperbarui agar kompatibel dengan sistem SPMB 2025.