Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan sebagainya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwali tersebut dicanangkan pada 26 Juni 2023 dalam agenda peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengatakan polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas seluruh dunia.
United Nations Environment Programme (UNEP) memproyeksikan bahwa pada 2040 nanti, akan terdapat 29 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada semua stakeholder, bersama-sama mulai dari sekarang untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai sarana untuk kegiatan keseharian kita sebagai salah satu solusi atau upaya untuk mengurangi polusi plastik," kata Danny saat itu.