Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapannya akan dimulai dari instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, mengatakan kawasan tanpa rokok akan dimulai di 12 OPD untuk tahap awal. Di antaranya Dinas Kominfo, Bapenda, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
"Diharapkan setelah anggaran sudah bisa dijalankan," kata Nursaidah, Jumat (26/1/2024).
