Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa. Putusan tersebut tercantum dalam Info Perkara MA RI Nomor 1 P/UP/2026. Perkara uji pendapat jenis Tata Usaha Negara (TUN) itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin bersama hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Yodi Martono Wahyunadi, menyatakan “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan MA tersebut menjadi babak baru dalam proses politik dan hukum terkait pemberhentian Bupati Gowa yang sebelumnya telah bergulir melalui penggunaan hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
