Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian itik yang menjerat Darman Dama alias Sammang Balo (41).
Pihak korban melalui Kejati Sulsel menyatakan telah memaafkan tindakan kriminal Darman. Berbagai pertimbangan diungkap sebelum mekanisme RJ disetujui, antara lain karena pelaku merupakan tulang punggung keluarganya.