Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/4/021), memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Salah satunya anggota DPRD Kota Makassar Erick Horas.
Eric diperiksa untuk kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dua saksi lainnya dari swasta, yakni Nurwadi Bin Pakki alias H Momo dan AM Prakasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (9/4/2021).