Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengingatkan Pemerintah Kota agar memenuhi kebutuhan warganya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM di Makassar dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Penuhi hak rakyat saat PPKM di Makassar, jangan ulangi kesalahan PPKM Jawa dan Bali," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).