Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diduga melanggar aturan karena melantik 193 pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Gubernur, Senin (29/4). Pasalnya dalam pelantikan serentak itu yang menandatangani surat keputusan adalah wakil gubernur, bukan gubernur.
"Jadi semuanya pejabat yang dilantik akan kembali ke posisi semula," ucap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (7/5).