Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Kepala UPT Samsat Wilayah 1 Makassar, Yarham Yasmin. Dia terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 15 November 2024. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pemilu dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali ia melanggar dalam masa percobaan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan (tanpa menjalani), pidana percobaan 6 bulan," demikian yang disampaikan Rahmat Hidayat selaku Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (18/11/2024).
Sebelumnya Yasman ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Bawaslu Sulsel. Yasman dianggap melakukan pelanggaran pidana pemilu, usai beredar fotonya menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.