Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sanksi ditekankan kepada warga yang membuat kerumunan, tidak mengenakan masker di tempat umum, serta tidak menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud nengungkapkan, petugas akan menggelar razia. Pihaknya akan menyita identitas warga sudah berulang kali ditegur namun tetap tak mengindahkan aturan tentang protokol pencegahan COVID-19.
"Kita sita (KTP) kalau berulang kali melakukan pelanggaran, tidak patuh. Dibekukan jika perlu," kata Iman di Makassar, Sabtu (20/6).
Mulai hari ini Satpol PP bakal menggelar razia sebagai penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan COVID-19. Aturan itu sudah disosialisasikan sejak Kamis (18/6) lalu. Razia digelar di berbagai tempat area publik, antara lain kafe dan pusat perbelanjaan.
"Kita melaksanakan kegiatan protokol kesehatan. Mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh pengunjung, menegur pengunjung yang tidak memakai masker dan mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak," Iman menerangkan.
