Makassar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Abu Tours Hendro Sarianto mengaku kecewa dengan penundaan sidang ke -15 kasus PT Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/12). Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi dari Pebankan.
Menurutnya jaksa harus pro aktif dan berkomunikasi kepada para saksi dalam persidangan tersebut. Sebab dalam sidang itu puluhan saksi yang akan dihadirkan.
“Terus terang kami kecewa tak satupun saksi yang hadir hari ini,” ucap Hendro, Senin (3/12).