KSDA Bantah Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Pinus Lembanna Malino

- Kepala Bidang KSDA Wilayah II membantah adanya pembalakan liar di TWA Hutan Pinus Lembanna Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
- Pohon yang ditebang adalah pohon mati atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengunjung, menurut Mustari.
- Pihak KSDA melakukan langkah-langkah pencegahan dengan patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat lokal untuk menjaga kawasan konservasi.
Makassar, IDN Times - Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi, Mustari Tepu, membantah adanya pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Pinus Lembanna Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang hanyalah pohon mati atau pohon yang berpotensi roboh dan membahayakan keselamatan pengunjung.
1. Klarifikasi Terkait Penebangan Pohon

Mustari menjelaskan bahwa tuduhan pembalakan liar disebabkan oleh miskomunikasi antara petugas lapangan dan masyarakat.
"Di kawasan tersebut tidak ada pembalakan liar. Mohon dipahami bahwa yang ditebang itu adalah pohon mati atau pohon yang mau rebah yang ditakutkan akan mengganggu keselamatan pengunjung," ujar Mustari kepada IDN Times, Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas di kawasan konservasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
2. Upaya Pencegahan Pembalakan Liar di Kawasan TWA

Untuk mencegah terjadinya pembalakan liar, Mustari menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk patroli rutin bersama Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Kerja sama dengan masyarakat lokal juga menjadi fokus utama dalam menjaga kawasan konservasi tersebut.
“Kami bukan hanya menegur, tapi bahkan upaya proses hukum kami lakukan kalau ada penebangan. Patroli bersama dengan MMP dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran di kawasan ini,” jelasnya.
3. Sanksi Berat untuk Pelaku Pelanggaran

Mustari menegaskan bahwa pelanggaran hukum di kawasan konservasi akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sanksi hukum untuk perseorangan berupa penjara 2-11 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, sanksinya lebih berat, yaitu penjara 4-40 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 50 miliar," jelasnya.
Ia berharap langkah hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar maupun pelanggaran lainnya di kawasan konservasi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Mustari optimis bahwa kawasan TWA Hutan Pinus Lembanna Malino dapat tetap terjaga dan menjadi destinasi wisata yang aman bagi pengunjung.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembalakan liar kembali terjadi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Pinus Lembanna Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Senin (27/12025).
Pohon-pohon pinus yang ditebang secara ilegal menjadi pemandangan memilukan bagi para pengunjung yang menikmati liburan bersama rekannya di kawasan tersebut.
Rustam, salah satu pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna, menyatakan kekecewaannya terhadap aksi pembalakan liar tersebut. Ia bersama rekan-rekannya menemukan batang pohon pinus yang diduga baru saja ditebang menggunakan chainsaw.
"Ini jelas kejahatan. Pohon-pohon ini ditebang tanpa alasan, padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA. Barang buktinya bahkan dibiarkan begitu saja," ujar Rustam kepada IDN Times, Senin.