Makassar, IDN Times - Sebanyak 6 TPS di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Enam TPS yang dimaksud berada di empat kabupaten. Masing-masing dua Maros dan Wajo, serta satu di Bulukumba dan satu di Kepulauan Selayar.
Untuk 6 TPS ini, rekapitulasi suara yang terhitung tetap pada hitungan awal. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
"Kalau PSU dilaksanakan berarti suara yang resmi adalah hasil PSU, kalau tidak dilaksanakan berarti tetap pungut hitung suara pada saat hari H 14 Februari 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).