KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSU

Makassar, IDN Times - Sebanyak 6 TPS di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Enam TPS yang dimaksud berada di empat kabupaten. Masing-masing dua Maros dan Wajo, serta satu di Bulukumba dan satu di Kepulauan Selayar.
Untuk 6 TPS ini, rekapitulasi suara yang terhitung tetap pada hitungan awal. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
"Kalau PSU dilaksanakan berarti suara yang resmi adalah hasil PSU, kalau tidak dilaksanakan berarti tetap pungut hitung suara pada saat hari H 14 Februari 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).
1. Kondisi tidak memungkinkan
Hasbullah mengatakan TPS yang tidak PSU karena mendapat rekomendasi Bawaslu pada 23 Februari. Jadwal ini hanya berselang sehari sebelum masa berakhirnya PSU yaitu pada 24 Februari 2024.
Di saat tanggal 23 surat rekomendasi tidak diterima, maka tidak mungkin untuk menyiapkan logistik langsung saat itu. Hasbullah mengatakan surat pemberitahuan untuk semua TPS harus diberikan sebelum hari H PSU.
"Makanya itu kondisi yang tidak memungkinkan dalam terminologi hukumnya dalam MK dan dibenarkan kondisi itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Hasbullah.