Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu: 6 Rekomendasi PSU di Sulsel Tidak Dijalankan

Bawaslu: 6 Rekomendasi PSU di Sulsel Tidak Dijalankan
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. (IDN Times/Linggauni)
Share Article

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (PSU) di Sulsel

Enam TPS yang dimaksud berada di empat kabupaten. Masing-masing dua Maros dan Wajo, serta satu di Bulukumba dan satu di Kepulauan Selayar. 

Saiful mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu memang mepet dengan tenggat pelaksanaan PSU. Rekomendasi dikeluarkan pada 23 Februari 2023, sedangkan batas akhir pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 atau sepuluh hari setelah pemungutan suara.

“Rekomendasi kami keluar hari kesembilan, sementara batas waktu PSU hanya sepuluh hari," kata Saiful Jihad.

Dia menerangkan, Bawaslu Kabupaten di masing-masing daerah mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan laporan yang masuk. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terungkap bahwa ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. 

KPU, kata Saiful, punya alasan tidak menjalankan rekomendasi karena tidak punya waktu menyiapkan logistik. Terutama untuk menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

"Kami juga harus pahami KPU juga memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur juga oleh undang-undang yang hanya (maksimal) 10 hari,” ucapnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews