Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan dua dua komposisi daerah pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usul terkait posisi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang di dapil.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, usulan pertama adalah komposisi dapil serupa Pemilu 2019. Sedangkan usulan kedua ada perubahan komposisi, di mana Kecamatan Sangkarrang pindah dari Dapil II ke Dapil I.
"Dua usulan rancangan penataan dapil itu sama, ada lima dapil. Jadi usulan satu itu Sangkarang masuk Dapil II dan usulan kedua Sangkarang masuk (Dapil) I," kata Gunawan pada rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar, di Hotel Remcy Makassar, Rabu (30/11/2022).
Pada Pemilu 2019, Kepulauan Sangkarrang masuk Dapil II bersama Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo. Saat itu Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.